Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD, Properti WNI Di Luar Negeri Bakal Terpantau

Data Narasi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) semakin memperkuat pengawasan perpajakan dengan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak global, termasuk dalam hal kepemilikan properti warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dengan penerapan aturan tersebut, aset properti yang dimiliki WNI di berbagai Negara akan lebih mudah terpantau oleh otoritas pajak Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional untuk mencegah penghindaran dan penggelapan pajak. OECD telah mendorong negara-negara anggotanya untuk memperkuat pertukaran informasi keuangan dan aset lintas negara. Melalui mekanisme ini, data terkait kepemilikan properti, penghasilan, serta aset lainnya dapat dipertukarkan secara otomatis antarotoritas pajak, sehingga potensi celah pelaporan pajak dapat diminimalkan.

Bagi Ditjen Pajak, adopsi aturan baru OECD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selama ini, aset properti di luar negeri kerap sulit terdeteksi karena perbedaan sistem administrasi dan keterbatasan akses data. Dengan adanya standar internasional yang seragam, Ditjen Pajak memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa seluruh aset WNI telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penerapan aturan ini juga diharapkan menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang selama ini patuh akan merasa terlindungi karena pengawasan yang lebih merata, sementara praktik penyembunyian aset dapat ditekan. Selain itu, peningkatan transparansi ini berpotensi menambah penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Meski demikian, Ditjen Pajak menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan sukarela. WNI yang memiliki properti di luar negeri diimbau untuk secara jujur melaporkan aset mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan pelaporan yang benar, risiko sanksi di kemudian hari dapat dihindari.

Ke depan, penerapan aturan baru OECD akan membuat sistem perpajakan Indonesia semakin sejajar dengan standar global. Pengawasan terhadap properti WNI di luar negeri menjadi lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Hal ini menandai langkah penting Ditjen Pajak dalam menghadapi tantangan ekonomi global serta memperkuat fondasi perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.